우편

25 Desember 2010

[ISD] E.Warganegara dan Negara

Pendahuluan

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan

2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat

Ciri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

- Adanya perintah atau larangan

- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :

1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara

2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama

4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut

5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam

- Hukum tertulis, yang terbagi atas

a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

b. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan

- Hukum tak tertulis

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

- Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

- Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang

- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

- Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya

2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi

2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

1. Negara dominion

2. Negara uni

3. Negara protectoral

Unsur-unsur Negara :

1. Harus ada wilayahnya

2. Harus ada rakyatnya

3. Harus ada pemerintahnya

4. Harus ada tujuannya

5. Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata

2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain

3. Penyelenggaraan ketertiban umum

4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :

1. Permanen

2. Absolut

3. Tidak terbagi-bagi

4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :

1. Teori kedaulatan Tuhan

2. Teori kedaulatan Negara

3. Teori kedaulatan Rakyat

4. Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu

- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri

- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

04 November 2010

[ISD] D. Pemuda dan Sosialisasi

PENDAHULUAN


Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.


Pemuda Indonesia


Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi : 0 – 1 tahun
Masa anak : 1 – 12 tahun
Masa Puber : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda : 15 – 21 tahun
Masa dewasa : 21 tahun keatas


Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta.


Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1. Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas. Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
2. Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai atu pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

Sosialisasi Pemuda


Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya.
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat

INTERNALISASI, BELAJAR DAN SPESIALISASI


Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.


Study Kasus:

Sumpah Pemuda Dalam Realitas Masa Kini

Hanya tinggal beberapa hari lagi bangsa ini memasuki sebuah tanggal yang memiliki makna mendalam bagi bangsa ini. Tanggal 28 Oktober merupakan tonggak bersejarah bagi sebuah perjuangan. Pada tanggal tersebut sekian puluh tahun yang lalu segenap komponen bangsa, para pemuda dan pemudi menyatakan sebuah sumpah suci bersejarah Sumpah Pemuda, menjadi pancang bagi gerakan besar untuk merebut kemerdekaan.

Sumpah Pemuda menjadi sebuah roh dan keinsyafan bhakti suci yang melandasi berdirinya sebuah negara bernama Indonesia. Kepelbagaian dan keberagaman latarbelakang yang mengikatkan diri dalam satu ikatan suci, membentuk sebuah kekuatan yang maha dahsyat mengaliri segenap jiwa anak bangsa pada masa itu. Bentuk tindak lanjut dari sikap pantang menyerah meraih cita-cita.

Berbahasa satu, berbangsa satu, bertanahair satu bukanlah sekedar kata yang remeh, melainkan terkandung makna totalitas aminnya sebuah perlawanan demi kedaulatan dan martabat. Memiliki konsekuensi logis kerelaan dalam berkorban guna mencapai cita-cita bersama yaitu terbebas dari penjajahan. Penjajahan pada konteks masa itu adalah penjajahan dari bangsa asing yang menduduki dan mengekang peri kehidupan.

Roh Sumpah Pemuda telah diletakkan untuk melandasi, kemerdekaan dari penjajah asing telah direbut, bangsa telah berdiri, kompas perjalanan cita-cita bangsa telah disiapkan para pendiri negara, pandangan hidup telah disertakan, sekarang apakah semua itu telah dimaknai sesuai adanya?… pertanyaan besar bagi penyelenggara bangsa ini.

Cita-cita bangsa yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta segenap tumpah darah, muara harapan yang dijiwai ikrar Sumpah Pemuda. Kompas yang harus dijadikan panduan dalam mengelola bangsa dan negara ini, siapapun yang memimpin. Negara harus menjadi motivator dan penggerak segenap lapisan tanpa meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipikul sesuai amanat pembukaan UUD 1945 tersebut.

Pada konteks realitas masa kini, timbul sebuah pertanyaan ”Masihkah Roh Sumpah Pemuda Mengaliri Segenap Komponen Bangsa atau Masih Adakah Roh Sumpah Pemuda Itu Kini?”

Realitas saat ini menunjukkan adanya sebuah keprihatinan mendalam, tumbuh suburnya pengkhianatan terhadap cita-cita bangsa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda, Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Way of Life. Kekuasaan yang dimiliki bukan untuk mensejahterakan dan memakmurkan segenap rakyat melainkan penindasan-penindasan secara terselubung. Uang telah menjadi berhala yang paling berharga, melalui uang dan kekuasaan melakukan perampasan harapan dan peri kehidupan rakyat. lalu peran wakil rakyat ada dimana. Sekelompok badut-badut politik bermain-main dengan intriknya, seperti itik-itik yang tergelitik. Rakyat yang semestinya subyek bagi para penguasa telah dijadikan sekedar obyek bagi kepentingan-kepentingan sesaat.

Pemaksaan kehendak penyeragaman dari keberagaman yang membentuk negri ini, korupsi dimana-mana secara sukaria, pelecehan hak-hak pelayanan publik, penistaan terhadap kebebasan beragama dan menyembah TUHAN menurut keyakinan yang dianut masing-masing adalah beberapa contoh buah dari para pengkhianat-pengkhianat bangsa yang semakin tumbuh subur bagai jamur di musim penghujan. Pertanyaan yang muncul kemudian ”Apa dan dimana peran negara?” Negara harus tegas, negara harus berani, negara jangan mau didikte kelompok dan kepentingan sesaat, negara harus memposisikan diri sebagai negara yang melandaskan diri pada Roh Sumpah Pemuda, Pembukaan dan UUD 1945 serta Pancasila.

Beberapa waktu yang lalu bangsa ini telah melewati sebuah periode Suksesi Kepemimpinan yang berjalan dengan damai, meski masih terdapat banyak kekurangan, patut diapresiasi secara bersama sebagai bangsa yang beradab. Suksesi telah memunculkan wajah-wajah baru untuk memimpin, semoga para wajah baru tersebut insyaf bahwa seorang Pemimpin itu Pelayan bagi rakyatnya. Sudah seharusnya Roh Sumpah Pemuda, Cita-cita luhur bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Way of Life bangsa melekat kuat disetiap nafas jiwa para pemimpin tersebut. Memposisikan dirinya sebagai bagian dari rakyat yang dipercaya negara untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, melindungi rakyat dan menempatkan rakyat sebagai subyek yang dilayani adalah tindakan bijak. Pertanyaannya maukah mereka?…

Semoga Roh Sumpah Pemuda itu tidak pergi dari bumi pertiwi tercinta ini, haruskah ada Sumpah Pemuda jilid kedua?…. Selamat merenungkan makna Sumpah Pemuda, selamat Hari Sumpah Pemuda… bangkitlah segenap pemuda, maknai bumi pertiwi tercinta…


Source: http://artikelindonesia.com/sumpah-pemuda-dalam-realitas-masa-kini.html

[ISD] C. Individu, Keluarga dan Masyarakat

PENDAHULUAN


Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang hidup dalam kelompok dan mempunyai organisme yang terbatas di banding jenis mahluk lain ciptaan Tuhan. Untuk mengatasi keterbatasan kemampuan organisasinya itu, menusia mengembangkan sistem-sistem dalam hidupnya melalui kemampuan akalnya seperti sistem mata pencaharian, sistem perlengkapan hidup dan lain-lain.
Dengan demikian manusia dikenal sebagai mahluk yang berbudaya karena berfungsi sebagai pembentuk kebudayaan, sekaligus apat berperan karena didorong oleh hasrat atau keinginan yang ada dalam diri manusia yaitu :
1. Menyatu dengan manusia lain yang berbeda disekelilingnya
2. Menyatu dengan suasana dalam sekelilingnya
Kesemua itu dapat terlihat dari reaksi yang diberikan manusia terhadap alam yang kadang kejam dan ramah kepada mereka. Manusia itu pada hakekatnya adalah mahluk sosial, tidak dapat hidup menyendiri.


MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU


Individu berasal dari kata latin “individuum” artinya yang tidak terbagi, maka kata individu merupakan sebutan yang dapat digunakan untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.
Dalam pandangan psikologi sosial, manusia itu disebut individu bila pola tingkah lakunya bersifat spesifik dirinya dan bukan lagi mengikuti pola tingkah laku umum. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

Pertumbuhan Individu


Perkembangan manusia yang wajar dan normal harus melalui proses pertumbuhan dan perkembangan lahir batin. Dalam arti bahwa individu atau pribadi manusia merupakan keselurhan jiwa raga yang mempunyai cirri-ciri khas tersendiri.
Menurut sikologi gestalt pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan sedang bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain. Dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ini adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal suatu yang semula mengenal sesuatu secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.
Konsep aliran sosiologi tentang pertumbuhan menganggap pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan:
1. Pendirian Nativistik. Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat bahwa pertumbuhan itu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir
2. Pendirian Empiristik dan environmentalistik. Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-nmata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.
3. Pendirian konvergensi dan interaksionisme. Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

Tahap pertumbuhan individu berdasarkan psikologi

1. Masa vitala yaitu dari usia 0.0 sampai kira-kira 2 tahun
Pada masa vital ini individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya. meurut Frued tahun pertama dalam kehidupan individu itu sebagai masa oral, karena mulut dipandang sebagai sumber kenikmatan dan ketidak nikmatan. Pada masa ini anak memasukkan apa saja yang dijumpai ke dalam mulutnya itu tidak karena multu merupakan sumber kenikmatan utama, melainkan karena pada waktu itu mulut merupakan alat utama untuk melakukan eksplorasi dan belajar. Pada tahun kedua anak belajar berjalan, dan dengan berjalan itu anak mulai pula belajar menguasai ruang.

2. Masa estetik dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun
Masa estetik ini sebagai masa pertumbuhan arasa keindahan. sebenarnya kata estetik diartikan bahwa pada masa ini pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi pancaindera. Pada masa ini Anak sering menentang kehendak orang atau, kadang sampai menggunakan kata-kata kasar, dengan sengaja melanggar apa yang dilarang dan tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.


3. Masa intelektual dari kira-kira 7 tahun sampai kira-kira 13 tahun atau 14 tahun
Ada beberapa sifat khas pada anak-anak masa ini antara lain :
a. Adanya korelasi positif yang tinggi antara keadaan jasmani dengan prestasi sekolah
b. Sikap tunduk kepada peraturan-peraturan, permainan yang tradisional
c. Adanya kecenderungan memuji diri sendiri
d. Kalau tidak dapat menyelesaikan ssesuatu soal maka soal itu dianggap tidak penting
e. Senang membandingkan dirinya dengan anak lain
f. Adanya minat kepada kehidupan praktis sehari-hari yang konkrit
g. Amat realistik ingin tahu, ingin belajar
h. Gemar membentuk kelompok sebaya

4. Masa sosial kira-kira umur 13 atau 14 tahun smapai kira-kira 20-21 tahun.

KELUARGA DAN FUNGSINYA DI DALAM KEHIDUPAN MANUSIA


Keluarga adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Keluarga merupakan gejala universal yang terdapat dimana-mana di dunia ini. Sebagai gejala yang universal, keluarga mempunyai 4 karakteristik yang memberi kejelasan tentang konsep keluarga.
1. Keluarga terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah atau adopsi.
2. Para anggota satu keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah dan mereka membentuk suatu rumah tangga.
3. Keluarga merupakan satu kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling berkomunikasi.
4. Keluarga mempertahankan suatu kebudayaanbersama yang sebagian besar berasal kebudayaan umum yang lebih luas.
Dalam bentuknya yang paling dasar sebuah keluarga terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan ditambah dengan anak-anak, mereka yang belum menikah, biasanya tinggal dalam satu rumah, dalam antropologi disebut keluarga inti. Emile Durkheim mengemukakan tentang sosiologi keluarga dalam karyanya : Introduction a la sosiologi de la famile (mayor Polak, 1979: 331). Bersumber dari karya ini muncul istilah : keluarga conjugal : yaitu keluarga dalam perkawinan monogamy, terdiri dari ayah, ibi, dan anak-anaknya. Keluarga conjugal sering juga disebut keluarga batih atau keluarga inti.

Koentjaraningrat membedakan 3 macam keluarga luas berdasarkan bentuknya :
1. keluarga luas utrolokal, berdasarkan adapt utrolokal, terdiri dari keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga batih/inti anak laki-laki maupun anak perempuan
2. keluarga luas viriolokal, berdasakan adapt viriolokal, terdiri dari satu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga inti dari anak-anak lelaki
3. Keluarga luas uxorilokal, berdasarkan adapt uxorilokal, terdiri dari satu keluarga inti senior dengan keluarga-keuarga batih/inti anak-anak perempuan
Emilie Durkheim mengemukakan tentang sosoiologi kelaurga dalam karyanya “Introduction a la sosiologi de la familie”. bersumber dari karya Emilie inilah muncul istilah keluarga konjugal. Keluarga conjugal adalah keluarga dalam perkawinan monogamy,terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak. Keluarga konjugal sering juga disebut keluarga inti atau keluarga batih, untuk membedakannya dengan keluarga inti atau konsanguin.
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakn didalam atau oleh keluarga itu. Macam-macam fungsi keluarga adalah
1. Fungsi biologis
2. Fungsi Pemeliharaan
3. Fungsi Ekonomi
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial

MASYARAKAT SUATU UNSUR DARI KEHIDUPAN MANUSIA


Masyarakat adalah suatu istilah yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari, ada masyarakat kota, masyarakat desa, masyarakat ilmiah, dan lain-lain. Dalam bahas Inggris dipakai istilah society yang berasal dari kata latin socius, yang berarti “kawan” istilah masyarakat itu sendiri berasal dari akar kata Arab yaitu Syaraka yang berarti “ ikut serta, berpartisipasi”
Peter L Berger, seorang ahlisosiologi memberikan definisi masyarakat sebagai beriktu : “ masyarakat merupakan suatu keseluruhan komplkes hubungan manusia yang luas sifatnya.”. Koentjaraningrat dalam tulisannya menyatakan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia atau kesatuan hidup manusiayang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat dapat digolongkan menjadi :
1. Masyarakat sederhana. Dalam lingkungn masyrakat sederhana (primitive) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin.
2. Masyarakat maju. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial. Dalam lingkungan masyarakat maju dapat dibedakan:
a. Masyarakat nonindustri. Kelompok ini digolongkan menjadi dua yaitu kelompok primer dan masyrakat sekunder.
- Kelompok primer atau sering disebut juga
face to face group, interaksi antar anggotanya terjadi lebih intensif, lebih erat, dan lebih akrab, bersifat kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati.
- Kelompok sekunder terpaut saling hubungan tidak langsung, formal juga kurang bersifat kekeluargaan, berdasarkan pertimbangan rasional objektif, dan dituntut target dan tujuan tertentu yang t
elah ditentukan.
b. Masyarakat industri. Contoh tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las, dll.


Study kasus:

Gotong Royong Bersama Masyarakat

Batu Caves, 23 Mei – Berbekalkan semangat tolong menolong dalam perkara kebaikan dan perkara yang meningkatkan taqwa (al-ta’awun ‘ala al-birr wa al-taqwa), seramai 12 orang ahli dan sukarelawan PEMBINA KL telah menyertai misi gotong royong membantu ahli kariah Taman Sunway Batu Caves untuk membersihkan Surau Al-Hidayah di taman tersebut. Program gotong royong itu diadakan berikutan penganjuran Forum Bicara Addin oleh Lembaga Zakat Selangor yang akan diadakan pada malamnya. Program yang bermula seawal jam 9 pagi itu turut disertai oleh kira-kira 20 orang penduduk taman berkenaan.

Sebelum meneruskan misi, pihak surau telah menyediakan sedikit sarapan berupa nasi lemak, mee goreng dan bihun goreng untuk para sukarelawan supaya mereka mempunyai tenaga untuk melakukan kerja. Seusai menjamah sarapan, ahli dan sukarelawan PEMBINA terus menjalankan kerja-kerja seperti membersihkan perkarangan surau, mengemas bahagian dalam surau, mencuci kipas, cermin dan lantai serta mencuci tandas. Sebahagian ahli turut juga membantu membersihkan daging ayam untuk jamuan makan malam sebelum forum pada malam itu. Di samping membantu ahli kariah surau, ahli dan sukarelawan PEMBINA telah mengambil kesempatan itu untuk beramah mesra dengan penduduk taman dan menjalinkan silaturrahim.

Benarlah kata pepatah ‘bulat air kerana pembentung bulat manusia kerana muafakat’, hasilnya kerja yang berat terasa ringan apabila dilakukan bersama-sama disamping berkat kerja berkumpulan yang diraih. Program gotong royong pada pagi itu berakhir kira-kira jam 12 tengahari dan semua penduduk taman, ahli dan sukarelawan PEMBINA bersama-sama menikmati sedikit lagi jamuan ringan sebelum pulang. Semua ahli dan sukarelawan berasa senang dengan sedikit usaha yang telah mereka lakukan dan berharap program seperti itu dapat diteruskan pada masa-masa akan datang. Hanya ganjaran dari Allah yang didambakan sebagai balasan dari sumbangan mereka yang tidak seberapa itu.


Source: http://pembinakl.com/archives/43